Selamat Datang

Selamat datang di website SimpulDemokrasi. Dalam Situs ini anda dapat menyimak informasi-informasi terbaru tentang Demokrasi di Indonesia. Selain itu komentar, opini maupun analisis tentang topik demokrasi dan penguatan simpul demokrasi juga dapat anda simak, termasuk info-info aktual terkait topik demokrasi negeri ini. Anda bisa berpartisipasi menyemarakkannya disini.
Google

Selasa, 10 Juli 2007

Tulus Hariyanto: Pilkades Mempercepat Proses Pembangunan Kabupaten Malang


Memang tidak mudah untuk melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Malang. Apalagi hal ini merupakan sesuatu yang baru, di mana mayoritas desa di Kabupa-ten Malang serentak melakukan pemilihan kepala desa. “Memang, kendala akan selalu ada, di manapun, jadi bukan hanya pada pelaksanaan pilkades serentak ini saja. Menurut yang saya cermati dari 230 desa yang melaksanakan pilkades, hanya beberapa desa yang mengalami kendala. Itupun tidak fatal. Riak-riak kecil yang muncul sejauh ini, berhubungan dengan penafsiran terhadap peraturan pilkades yang ada. Misalnya, permasalahan yang muncul dari ketentuan bahwa calon kepala desa harus pendu-duk desa setempat. Kalau dulu penduduk adalah orang yang lahir di tempat tersebut. Sedangkan sekarang pengertian tentang penduduk desa setempat, adalah orang yang sewaktu lahir dan pindah disertai surat kete-rangan pindah dari tempat terdahulu dan ia berkela-kuan baik, maka ia dapat disebut penduduk se-tempat,” papar Tulus Haryanto, Kepala Bagian Pemerintah-an Desa Pemerintah Kabupaten Malang ketika ditemui Simpul Demokrasi di kantornya.

“Beberapa waktu terakhir, mungkin banyak berita miring berkaitan dengan proses pilkades ini. Seperti beberapa persoalan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang ikut bursa pilkades. Menurut saya, ini tidak masalah. Toh bila seorang PNS terpilih sebagai kepala desa, hak-haknya sebagai PNS tetap ada. Namun, hak-hak sebagai Kepala Desa tidak ia dapatkan. Mungkin, dapat disimpulkan bahwa seorang PNS tersebut hanya pindah tugas sebagai kepala desa. Sama seperti Lurah, tetapi melalui mekanisme pemilihan langsung warga.”

Lebih jauh, Tulus mengakui bahwa anggaran yang diberikan APBD dalam proses pilkades ini sangat sedikit, yakni lima juta rupiah, jauh dari anggaran riil di desa-desa yang melebihi angka puluhan juta rupiah. “Saya kira, pendapat beberapa anggota DPRD yang mengatakan anggaran pilkades dalam APBD harus mencapai angka dua puluh juta rupiah itu masih sekedar wacana. Pemerintah Kabupaten Malang sejauh ini, hanya menetapkan lima juta rupiah saja. Selanjutnya kekurangan dana menjadi tang-gung jawab desa dan warga, seperti: iuran warga, calon kepala desa, dan juga pengusaha yang ada di desa tersebut.”

“Dalam pelaksanaan pilkades ini, sesungguhnya yang paling bertanggung jawab adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permu-syawaratan Desa (BPD). Setelah membentuk panitia pilkades, tugas BPD adalah memantau pelaksanaan pilkades. Jadi pelaksanaan pilkades ini saya kira sudah sangat otonom, karena tidak ada campur tangan Peme-rintah Kabupaten Malang untuk memilih panitia. Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pilkades sudah diselesaikan di tingkat BPD dan panitia pilkades. Aparat di tingkat kecamatan hanya mendampingi panitia dan tidak terlibat langsung dalam proses teknis di lapangan,” tutur Tulus sembari mengakhiri pembicaraan.

3 Comments:

Unknown said...

haiii apaan tuch .........

Unknown said...

Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha

yudhapiss said...

Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha Tai kucing Lu wiiiiiiiiii ha ha ha

Word of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News