Selamat Datang

Selamat datang di website SimpulDemokrasi. Dalam Situs ini anda dapat menyimak informasi-informasi terbaru tentang Demokrasi di Indonesia. Selain itu komentar, opini maupun analisis tentang topik demokrasi dan penguatan simpul demokrasi juga dapat anda simak, termasuk info-info aktual terkait topik demokrasi negeri ini. Anda bisa berpartisipasi menyemarakkannya disini.
Google

Minggu, 08 Juli 2007

Civil Society dan Demokratisasi di Kabupaten Malang


Adanya proses-proses ekonomi politik yang demokratis dan stabil dapat lebih mudah tercapai kalau prasyarat-prasyarat civil society juga terpenuhi. Dengan kata lain, civil society yang berdaya, proporsional, dan kuat, tanpa adanya hegemoni dan eksploitasi dari pemerintah maupun pebisnis, merupakan prasyarat demokratisasi.

Civil Society di Kabupaten Malang sedikit banyak mulai terbangun. Salah satu indikatornya, masya-rakat secara sadar telah sanggup dan berani meminta per-tanggungjawaban penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Malang. Tidak hanya itu, proses-proses kemandirian sosial, ekonomi dan politik masyarakat, lambat namun pasti, telah kian terbangun.

Namun, patut disayangkan bahwa kesadaran untuk menjadi civil society yang berdaya masih berjalan di tingkat elit masyarakat. Belum terjadi pencerahan yang bersifat masif di kalangan masyarakat akar rumput. Problem berupa lemahnya sumber daya masyarakat, umumnya di kalangan pedesaan, barangkali adalah sebab utama mengapa tidak terjadi sebuah gerakan menuju civil society yang berdaya di Kabupaten Malang. Dengan demikian kondisi ideal berupa kemandirian masyarakat demi mendukung otonomi daerah di Kabupaten Malang sedang menghadapi kondisi yang sulit dan lemah.

Faktanya, selain kelemahan internal, secara eksternal pembangunan civil society di Kabupaten Malang masih mengalami kendala berupa adanya kekuatan-kekuatan yang mempraktikkan hegemoni dan eksploitasi masyarakat untuk tujuan-tujuan politik dan kepentingan ekonomi. Masyarakat, secara tidak sadar, seringkali terbawa oleh tarikan kepentingan tertentu yang berusaha menguasai keseluruhan aspek ekonomi dan politik di Kabupaten Malang.

Keadaan ini memaksa kita untuk kembali memikirkan tentang langkah-langkah pemberda-yaan masyarakat yang selama ini dijalankan. Yang menjadi pertanyaan: siapa yang pantas untuk mendorong perwujudan civil society tersebut? Apakah pihak Organisasi Non Pemerintah (ornop), pemerintah, Partai Politik, atau kalangan pengusaha?

Usaha untuk memberdayakan civil society di Kabupaten Malang agaknya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan struktur, mekanisme, dan sistem politik masyarakat ke arah yang lebih demokratis. Hanya dengan pembenahan Pemerintahan Daerah maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh kembali, agar dicapai keseimbangan antara kekuasaan Pemerintah dengan kedaulatan rakyat. Untuk itu, peran pemimpin (baik formal maupun non formal), Ornop, maupun Parpol memegang peranan yang sangat penting. Selain itu perlu pula dilakukan optimalisasi terhadap fungsi wadah representasi masyarakat desa. Penggantian kembali LMD/LKMD dengan suatu kelembagaan semacam Rembug Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nampaknya merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Keberadaan BPD yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahan desa, merupakan salah satu jaminan adanya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa terhadap program pembangunan yang ada di desa mereka.

Cook dan Macaulay dalam bukunya yang berjudul Perfect Empowerment menyebutkan bahwa kunci keberhasilan pemberdayaan adalah adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk memulai pember-dayaan pada diri kita sendiri, selain menunggu inisiatif pemberdayaan dari fihak eksternal. Oleh sebab itu pihak penyelenggara pemerintahan termasuk para legislatif, yudikatif, dan eksekutif, perlu melakukan pemberdayaan diri sendiri terlebih dahulu, sebelum memberdayakan masyarakat.

Ditulis oleh: Iwan Ira W

0 Comments:

Word of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News