Selamat Datang

Selamat datang di website SimpulDemokrasi. Dalam Situs ini anda dapat menyimak informasi-informasi terbaru tentang Demokrasi di Indonesia. Selain itu komentar, opini maupun analisis tentang topik demokrasi dan penguatan simpul demokrasi juga dapat anda simak, termasuk info-info aktual terkait topik demokrasi negeri ini. Anda bisa berpartisipasi menyemarakkannya disini.
Google

Rabu, 12 September 2007

Pilkada Batu Ditunda Atau ...?


Polemik pencalonan kepala daerah dari jalur independen akhirnya sampai juga di Kota Batu. Praktisi politik, penyelenggara pemilu, LSM dan masyarakat lokal mempunyai tanggapan beragam mengenai urgensi pelaksanaan keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi ini.

Bagyo Prasasti, anggota KPUD Kota Batu mengaku kesulitan menanggapi permasalahan ini. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Batu pada prinsipnya tak melarang calon independen untuk mendaftar sebagi calon Walikota Batu, namun jika mengacu UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah jelas calon-calon tersebut akan gugur pada tahap seleksi. "Memang susah ya, pilkada Batu kebetulan bertepatan dengan keputusan MK yang membolehkan calon independen unutuk mencalonkan diri, jadi kami sering di demo oleh kelompok-kelompok yang pro maupun kontra calon independen", ungkapnya.

Untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, minimal perlu Kepres untuk melaksanakan pilkada dengan calon independen. "Sering kami tak dianggap demokratis, hanya karena kami berjalan dengan aturan teknis yang ada. Meski bagaimanapun kami tak akan mengambil keputusan di luar aturan tersebut", tandasnya.

Sementara itu Luthfi J Kurniawan, Koordinataor Malang Corruption Wacth menilai KPUD tidak tegas, cenderung bersayap dan berbau politis dalam menyikapi keputusan MK tersebut. Hal ini bisa dilihat dari statmen-stamen KPUD yang diungkap di media massa yang menyatakan bahwa keputusan diperbolehkannya calon independent untuk ikut dalam ajang pilkada tak mempunyai landasan hukum yang jelas. " Siapa bilang tak ada landasan hukum tentang calon independen, putusan MK bisa dijadikan landasan hukum. Yang tak ada adalah aturan teknis pelaksanaannya", ungkapnya. Jika demikian sebenarnya bisa saja KPU atau KPUD berijtihad untuk mengeluarkan peraturan baru mengenai misalnya syarat calon dan atau jadwal pelaksanaan. Dan bisa jadi keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada sambil menunggu peraturan teknis pendukung yang memadai adalah keputusan bijak. Hal ini harus dilakukan agar ada kejelasan politis dalam masyarakat.

"Jika hal ini terus dilakukan oleh KPUD Kota Batu jelas akan terjadi pembusukan demokrasi. KPUD yang seharusnya menjadi alat bagi terwujudnya demokrasi malah menjadi alat politis calon tertentu. Karena statemen yang dikeluarkan cenderung politis dan membikin permasalahan bertambah rumit", Luthfi menambahkan.

Aneh memang, untuk membuat UU Anti Terorisme saja cukup dengan empat bulan dan berlaku efektif retrokatif lagi. Sedangkan untuk membuat keputusan setingkat Kepres tentang pelaksanaan Pilkada saja, kenapa mesti perlu waktu yang lama. Padahal kejelasan tentang calon independent yang ikut dalam ajang Pilkada atau bahkan Pilpres sangat mendesak dan darurat. Karena implikasi atas kekacauan perspektif hukum ini adalah kevakuman kekuasaan yang berujung pada anarkisme.

Dalam perspektif lain Hans Antlov (Governance Advisor LGSP) mengungkapkan, kenapa kita kebakaran jenggot dengan adanya wacana calon independen sekarang ini, karena dalam praktiknya sejak diberlakukannya UU 32 tentang Otoda hampir semua calon pilkada yang menang di Indonesia adalah calon independen, bukan dari kader parpol sendiri. "Yang menjadi permasalahan urgen sebenarnya adalah perbaikan fungsi ceck and balances parpol terhadap pemerintahan, karena yang kita ketahui sampai sekarang ini parpol hanya berfungsi sebagai mobil tumpangan calon kepala daerah", ungkapnya.

Pendapat Hans berbanding lurus dengan pernyataan salah seorang penjual es di alun-alun Kota Batu ketika ditanya tentang siapa calon yang tepat untuk dipilih menjadi Walikota Batu mendatang. Menurutnya yang terpenting bukan siapa yang menjadi walikota, akan tetapi apa yang bisa diperbuat walikota mendatang. "Pun mas, saking pundit mawon calonne sing penting keluwargaku iso urip cukup, anak-anakku iso sekolah, iku thok mas (sudah mas yang darimana calonnya yang terpenting kelurgaku bisa hidup layak, anak-anakku bisa sekolah, itu saja mas)", penjual itu menuturkan. Seperti pepatah "gajah yang bercanda, rumput-rumput yang terinjak dan mati", itulah potret orang kecil yang nrimo diantara elit-elit politik,

Dari pernyataan Hans dan penjual es tersebut, bisa diprediksikan calon-calon independen pada masa-masa mendatang memang bisa jadi tak ada lagi peminatnya. Hal itu terjadi kalau parpol sudah bisa membenahi fungsi dan mampu melakukan pendidikan politik yang bersih kepada masyarakat. Hingga masyarakat bisa menjadi empawering yang kuat.

0 Comments:

Word of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News